KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 2
BAB 2 — PENYEDIAAN PELUMAS
(1) Perusahaan dapat melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan
Pengolahan Pelumas Bekas setelah mendapatkan izin usaha dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2) Dalam memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
terlebih dahulu wajib mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara melaksanakan Pabrikasi Pelumas dan
Pengolahan Pelumas Bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
