KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari
minyak bumi, bahan sintetik, pelumas bekas dan bahan lainnya yang
tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya.
- Penyediaan dan Pelayanan Pelumas adalah kegiatan untuk
menghasilkan pelumas dengan cara Pabrikasi Pelumas (Blending),
Pengolahan pelumas bekas, impor pelumas dan pemasarannya.
- Pabrikasi Pelumas (Blending) adalah kegiatan mencampur pelumas
dasar dan bahan tambahan (aditif) sesuai formula tertentu untuk
menghasilkan pelumas sampai dengan pengemasannya.
- Pengolahan Pelumas Bekas adalah kegiatan untuk memproses
pelumas bekas dengan menggunakan teknologi tertentu untuk
menghasilkan pelumas dasar.
- Pelumas Dasar adalah salah satu bahan utama yang digunakan untuk
bahan baku proses/Pabrikasi Pelumas (Blending) dalam pembuatan
pelumas.
- Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum
Indonesia.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertambangan minyak dan gas bumi.
BAB II ….
PRESIDEN
