KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengaturan dan pengawasan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengaturan dan pengawasan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.