KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 8
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas penyediaan dan pelayanan
pelumas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang perindustrian.
(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perindustrian setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Pasal 9 …
PRESIDEN
