KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan
Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Keputusan Presiden ini selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.
