KEPPRES
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Pasal 6
BAB 3 — PELAYANAN PELUMAS
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelumas di dalam negeri,
perusahaan dapat mengimpor pelumas berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar hanya dapat diimpor
oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir
produsen.
(3) Persyaratan dan tata cara impor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perdagangan.
