TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 2
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi PapuaBarat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Pasal 3
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- Tim Pelaksana.
Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Pasal 5
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyelenggarakan fungsi:
- pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
- penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Presiden setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal6...
SK No 046630 A
PRESIDEN
Pasal 6
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: Ketua : Wakil Presiden; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Kepala Staf Kepresidenan; Ketua Harian Merangkap Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tim Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan perumusan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- penyiapan pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat oleh Dewan Pengarah kepada Presiden setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- pemberian saran pertimbangan kepada Dewan Pengarah; dan
- peningkatan kolaborasi, ker.1a sama, dan kemitraan dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, akademisi, filantropi, dan pemangku kepentingan yang terkait percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 9
Tim Pelaksana terdiri atas: Ketua : Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota
SK No 046632 A
-7
Anggota 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri;
- Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf Presiden;
- Gubernur Provinsi Papua; dan
- Gubernur Provinsi Papua Barat.
Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal9, Tim Pelaksana didukung oleh Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kelompok Kerja Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c.Kelompok...
SK No 046633 A
PRESIDEN
- Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi IVIadya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri; dan
- Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang dikoordinasikan oleh Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kantor Staf Presiden.
(3) Koordinator Bidang mengoordinasikan,
mensinergikan, dan mensinkronkan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terkait pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didukung oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat ex officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Sekretariat...
SK No 046634 A
FRES IDEN
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan subtantif, teknis, dan administratif kepada Tim Pelaksana.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 15
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
a Djaman
SK No 046714 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang
SK No 046715 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a88fl;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 202O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 10);
