KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
