KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- Tim Pelaksana.
