KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
