KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
