KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 6
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: Ketua : Wakil Presiden; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Kepala Staf Kepresidenan; Ketua Harian Merangkap Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
