KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
