KEPPRES
TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Pasal 9
Tim Pelaksana terdiri atas: Ketua : Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota
SK No 046632 A
-7
Anggota 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri;
- Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf Presiden;
- Gubernur Provinsi Papua; dan
- Gubernur Provinsi Papua Barat.
