Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat membentuk kelompok kerja.
Pasal 1 1
Struktur, tata kerja, dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Tim Koordinasi ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 2
Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Koordinasi memiliki tugas melakukan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi penyusunan kebijakan percepatan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
d.fasilitasi...
SK No263866A
FRESIDEN
- fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- penyampaian rekomendasi kepada Presiden untuk menetapkan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sebagai proyek strategis nasional bidang pangan, energi, dan air dan kawasan ekonomi khusus bidang pangan, energi, dan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tim Koordinasi menetapkan wilayah
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(2) Tim Koordinasi melakukan rapat koordinasi
antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi perkembangan serta penyelesaian masalah terkait pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(3) Tim Koordinasi memberikan rekomendasi kebijakan
yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(4) Tim Koordinasi menetapkan standar prosedur
operasional untuk penyelesaian berbagai masalah lintas sektor.
Pasal 6
Tim Koordinasi terdiri atas:
- Ketua;
- Walil Ketua;
- Sekretaris;
- Anggota; dan
- Sekretariat.
Pasal 7. . .
SK No 263867 A
ilFFIEtrN
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; dan
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Pasal 8
(1) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d terdiri atas:
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri . . .
SK No263868A
PRESIDEN
- MenteriPerindustrian;
- MenteriPerhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- MenteriTlansmigrasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pelalsana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- Gubernur terkait; dan
- Bupati/Wali Kota terkait.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi yang berasal dari kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Tim
Koordinasi yang berasal dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diatur oleh Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 9
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pasal 10...
SK No 26374A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
6-
Pasal 12
Tim Koordinasi melaporkan pelalsanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Tim Koordinasi secara berkala dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-walrtu jika diperlukan.
Pasal 13
Tim Koordinasi memublikasikan laporan terkait pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional secara transparan melalui dashboard di$lal publik.
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. . .
SK No263870A
PRESIDEN
7
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pilstankan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
sil Djaman
SK No273271A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan Kawasan Emas 2045 melalui pembangunan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, diperlukan penyelarasan kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor antar- kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan b. bahwa untuk menyelaraskan kebljakan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; sebagaimana c, bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalamhuruf adan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
