KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pilstankan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
sil Djaman
SK No273271A
