KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. . .
SK No263870A
PRESIDEN
7
