KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 8
(1) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d terdiri atas:
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri . . .
SK No263868A
PRESIDEN
- MenteriPerindustrian;
- MenteriPerhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- MenteriTlansmigrasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Jaksa Agung;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pelalsana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- Gubernur terkait; dan
- Bupati/Wali Kota terkait.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi yang berasal dari kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Tim
Koordinasi yang berasal dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diatur oleh Ketua Tim Koordinasi.
