KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; dan
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
