KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 9
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pasal 10...
SK No 26374A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
6-
