KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi penyusunan kebijakan percepatan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
- monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
d.fasilitasi...
SK No263866A
FRESIDEN
- fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
- penyampaian rekomendasi kepada Presiden untuk menetapkan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sebagai proyek strategis nasional bidang pangan, energi, dan air dan kawasan ekonomi khusus bidang pangan, energi, dan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
