KEPPRES
Tim Koordinasi Percepatan
Pasal 5
(1) Tim Koordinasi menetapkan wilayah
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(2) Tim Koordinasi melakukan rapat koordinasi
antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi perkembangan serta penyelesaian masalah terkait pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(3) Tim Koordinasi memberikan rekomendasi kebijakan
yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(4) Tim Koordinasi menetapkan standar prosedur
operasional untuk penyelesaian berbagai masalah lintas sektor.
