TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian
setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun
2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan
Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 105 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
oleh karena itu dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
