KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun
2000, dinyatakan tidak berlaku.
