KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN