Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PERTANIAN
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negari Sipil yang diangkat jabatan Penyuluh Pertanian diberikan tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi: a. Penyuluh Pertanian Utama Muda Rp 77.500,- (tujuh puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah) sebulan; b. Penyuiuh Pertanian Utama Pratama Rp 67.500,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; c. Penyuluh Pertanian Madya Rp 57.500,- (lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) sebulan; d. Penyuluh Pertanian Muda Rp 47.500, -.(empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; e. Penyuluh Pertanian Pratama Rp 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan; f. Ajun Penyuluh Pertanian Rp 37.500- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; g. Ajun Penyuluh Pertanian Madya Rg 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ) sebulan; h. Ajun Penyulud Pertanian Muda Rp, 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan; i. Asisten Penyuluh Pertanian Rp 25.000,- (dua puluh limaribu rupiah) sebulan; j. Asisten Penyuluh Pertanian Madya Rp, 22.500,- (dua puluh dua ribu iima ratus rupiah) sebulan; k. Asisten Penyuluh Pertanian Muda Rp 20.000,- (dua puluh ribu rugiah ) sebulan.
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih Ianjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1989.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHART0
