KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PERTANIAN
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih Ianjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
