KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
