KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.