KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2003.
Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2003.