STANDAR PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
- Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
- Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik koordinat Batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik koordinat Batas Desa.
- Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik penanda Batas antara dua atau lebih wilayah Desa dengan koordinat yang diperoleh dari pengukuran di atas peta.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 2
Penegasan Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Pasal 3
Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
a. Utara berbatasan dengan Desa Jemah, Desa Cintajaya,
Desa Lebaksiuh, dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede;
b. Timur berbatasan dengan Desa Kadu Kecamatan Jatigede,
dan Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal;
c. Selatan …
c. Selatan berbatasan dengan Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal; dan d. Barat berbatasan dengan Desa Ciranggem dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede.
Pasal 4
(1) Batas wilayah administrasi Desa Cisampih Kecamatan Jatigede sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Batas Desa Cisampih dengan Desa Cintajaya Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cintajaya, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2004- 26.2009-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingeun pada koordinat 6° 52' 41.132" LS dan 108° 9' 39.057" BT; dan
dilanjutkan kearah Barat Daya Mengikuti Jalan yang terletak pada TK32.11.26.2004-26.2009-001 pada koordinat 6° 52' 56.521" LS; 108° 9' 28.587" BT; dan
dilanjutkan ke arah Barat Laut Menyusuri Kawasan Hutan sampai Bertemu Simpul Batas Desa Cintajaya, Desa Cipicung, Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2004-26.2005-26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Blok Tanah Beureung Pinus pada koordinat 6° 52' 40.904" LS dan 108° 8' 59.852" BT; b. Batas Desa Cisampih dengan Desa Lebaksiuh Kecamatan Jatigede sebagai berikut;
dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cintajaya dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2004- 26.2009-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingeun pada koordinat 6° 52' 41,132" LS dan 108° 9' 39,057" BT; dan
dilanjutkan ke arah Tenggara Mengikuti As Median Line Sungai Cipaingen sampai bertemu Simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingen, Legok Terong, Pasir Walet pada koordinat 6° 53' 5,986" LS dan 108° 10' 19,690" BT; c. Batas Desa Cisampih dengan Desa Kadu Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingen, Legok Terong, Pasir Walet pada koordinat 6° 53' 5,986" LS dan 108° 10' 19,690" BT;
dilanjutkan ke arah Tenggara Mengikuti As Median Sungai Cipaingen yang terletak pada TK32.11.26.2009-26.2012-001 dengan tanda batas Sungai Cipaingen, Winduwangi pada koordinat 6° 53' 15,065" LS dan 108° 10' 35,250" BT;
dilanjutkan …
dilanjutkan ke arah Barat Daya Menyusuri Kehutanan, Winduwangi yang terletak pada TK32.11.26.2009-26.2012-002 dengan tanda batas Winduwangi pada koordinat 6° 53' 24,118" LS dan
108° 10' 25,856" BT; dandilanjutkan ke arah Tenggara Menyusuri Kehutanan, Blok Panenjoan sampai bertemu Simpul Batas Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggul, Desa Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2009-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas As Median Line Jalan Pamoyanan- Palasari pada koordinat 6° 53' 50,175" LS dan 108° 10' 41,164" BT; d. Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede dengan Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul batas Desa Sukamanah, Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-02.2009-26.2009-000 degan tanda batas as Median Line Sungai Cidongdong pada koordinat 6° 54' 24.505" LS dan 108° 10' 35.584" BT; dan
dilanjutkan ke arah Timur Laut Menyusuri Aliran Sungai Cidongdong hingga bertemu simpul Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, Desa Cisampih, dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2009-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas as Median Line Jalan Pamulyan Palasari pada koordinat 6° 53' 50.175" LS dan 108° 10' 41.164" BT; e. Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede dengan Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul batas Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal, Desa Ciranggem, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-26.2008-26.2009-000 dengan tanda batas kantor desa Sukamanah pada koordinat 6° 54' 31.959" LS dan 108° 9' 42.215" BT; dan
dilanjutkan ke arah timur laut menyusuri selokan Blok Sudaria hingga bertemu simpul Desa Sukamanah, Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, Dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-02.2009- 26.2009-000 dengan tanda batas Tepi Perkebunan Pasirwangi pada koordinat 6° 54' 24.505" LS dan 108° 10' 35.584" BT; f. Batas Desa Cisampih dengan Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal, Desa Ciranggem dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-26.2008-26.2009-000 dengan tanda batas Pohon Asem pada koordinat 6° 54' 31.959" LS dan 108° 8' 42.215" BT;
dilanjutkan …
dilanjutkan ke arah Barat Laut Menyusuri Kehutanan Gunung Jagat, Mengikuti As (Median Line) Sungai Ciagung, dan Menyusuri Perkebunan Blok Kebun Dengkeng Kunci yang terletak pada TK32.11.26.2008- 26.2009-001 dengan tanda batas As (Median Line) Sungai Cingonggolang pada koordinat 6° 53' 42.047" LS dan 108° 8' 32.362" BT; dan
dilanjutkan ke arah Timur Laut Mengikuti As (Median Line) Sungai Cingonggolang, Menyusuri Kebun Blok Pasir Cabe, Mengikuti Tepi Utara Jalan Pasir Cabe, Menyusuri Sawah Blok Mbah Terel, Mengikuti Sungai Cikandang dan Menyusuri Sawah Blok Cikandang sampai bertemu simpul batas Desa Ciranggem, Desa Cisampih Dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2008-26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Jalan Setapak pada koordinat 6° 53' 10.139" LS dan 108° 8' 50.668" BT; g. Batas Desa Cisampih dengan Desa Jemah Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
Dimulai dari titik simpul Desa Ciranggem, Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2008-26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Jalan Setapak pada koordinat 6° 53' 10.139" LS dan 108° 8' 50.668" BT; dan
Dilanjutkan ke arah Timur Laut Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 75 Tahun 2018, sampai bertemu Simpul Batas Desa Cintajaya, Desa Cipicung, Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2004-26.2005- 26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Blok Tanah Beureung Pinus pada koordinat 6° 52' 40.904" LS dan
108° 8' 59.852" BT. (2) Peta Batas desa cisampih kecamatan jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
(1) TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa cisampih dan/atau Kecamatan. (2) Peta Batas Desa merupakan penentuan batas wilayah Desa secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 29 Desember 2022
BUPATI SUMEDANG,
ttd
DONY AHMAD MUNIR
Diundangkan di Sumedang pada tanggal 29 Desember 2022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
HERMAN SURYATMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2022 NOMOR 259
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG,
DODI YOHANDI, S.H., M.Kn. NIP. 19650129 199803 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah,
serta menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha,
meningkatan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan
kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air
tanah untuk kebutuhan usaha, perlu dilakukan upaya
perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan baik
kuantitas maupun kualitas air tanah melalui penataan
izin pengusahaan air tanah;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah
pusat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 266);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
- Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
- Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
