KEPMEN
STANDAR PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
- Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
- Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik koordinat Batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik koordinat Batas Desa.
- Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik penanda Batas antara dua atau lebih wilayah Desa dengan koordinat yang diperoleh dari pengukuran di atas peta.
Bagian Kedua
Tujuan
