KEPMEN
STANDAR PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
Pasal 5
(1) TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa cisampih dan/atau Kecamatan. (2) Peta Batas Desa merupakan penentuan batas wilayah Desa secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat.
