Pasal 4
(1) Batas wilayah administrasi Desa Cisampih Kecamatan Jatigede sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Batas Desa Cisampih dengan Desa Cintajaya Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cintajaya, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2004- 26.2009-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingeun pada koordinat 6° 52' 41.132" LS dan 108° 9' 39.057" BT; dan
dilanjutkan kearah Barat Daya Mengikuti Jalan yang terletak pada TK32.11.26.2004-26.2009-001 pada koordinat 6° 52' 56.521" LS; 108° 9' 28.587" BT; dan
dilanjutkan ke arah Barat Laut Menyusuri Kawasan Hutan sampai Bertemu Simpul Batas Desa Cintajaya, Desa Cipicung, Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2004-26.2005-26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Blok Tanah Beureung Pinus pada koordinat 6° 52' 40.904" LS dan 108° 8' 59.852" BT; b. Batas Desa Cisampih dengan Desa Lebaksiuh Kecamatan Jatigede sebagai berikut;
dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cintajaya dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2004- 26.2009-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingeun pada koordinat 6° 52' 41,132" LS dan 108° 9' 39,057" BT; dan
dilanjutkan ke arah Tenggara Mengikuti As Median Line Sungai Cipaingen sampai bertemu Simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingen, Legok Terong, Pasir Walet pada koordinat 6° 53' 5,986" LS dan 108° 10' 19,690" BT; c. Batas Desa Cisampih dengan Desa Kadu Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2003-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingen, Legok Terong, Pasir Walet pada koordinat 6° 53' 5,986" LS dan 108° 10' 19,690" BT;
dilanjutkan ke arah Tenggara Mengikuti As Median Sungai Cipaingen yang terletak pada TK32.11.26.2009-26.2012-001 dengan tanda batas Sungai Cipaingen, Winduwangi pada koordinat 6° 53' 15,065" LS dan 108° 10' 35,250" BT;
dilanjutkan …
dilanjutkan ke arah Barat Daya Menyusuri Kehutanan, Winduwangi yang terletak pada TK32.11.26.2009-26.2012-002 dengan tanda batas Winduwangi pada koordinat 6° 53' 24,118" LS dan
108° 10' 25,856" BT; dandilanjutkan ke arah Tenggara Menyusuri Kehutanan, Blok Panenjoan sampai bertemu Simpul Batas Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggul, Desa Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2009-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas As Median Line Jalan Pamoyanan- Palasari pada koordinat 6° 53' 50,175" LS dan 108° 10' 41,164" BT; d. Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede dengan Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul batas Desa Sukamanah, Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-02.2009-26.2009-000 degan tanda batas as Median Line Sungai Cidongdong pada koordinat 6° 54' 24.505" LS dan 108° 10' 35.584" BT; dan
dilanjutkan ke arah Timur Laut Menyusuri Aliran Sungai Cidongdong hingga bertemu simpul Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, Desa Cisampih, dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2009-26.2009-26.2012-000 dengan tanda batas as Median Line Jalan Pamulyan Palasari pada koordinat 6° 53' 50.175" LS dan 108° 10' 41.164" BT; e. Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede dengan Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul batas Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal, Desa Ciranggem, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-26.2008-26.2009-000 dengan tanda batas kantor desa Sukamanah pada koordinat 6° 54' 31.959" LS dan 108° 9' 42.215" BT; dan
dilanjutkan ke arah timur laut menyusuri selokan Blok Sudaria hingga bertemu simpul Desa Sukamanah, Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, Dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-02.2009- 26.2009-000 dengan tanda batas Tepi Perkebunan Pasirwangi pada koordinat 6° 54' 24.505" LS dan 108° 10' 35.584" BT; f. Batas Desa Cisampih dengan Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
dimulai dari titik simpul Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal, Desa Ciranggem dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.02.2007-26.2008-26.2009-000 dengan tanda batas Pohon Asem pada koordinat 6° 54' 31.959" LS dan 108° 8' 42.215" BT;
dilanjutkan …
dilanjutkan ke arah Barat Laut Menyusuri Kehutanan Gunung Jagat, Mengikuti As (Median Line) Sungai Ciagung, dan Menyusuri Perkebunan Blok Kebun Dengkeng Kunci yang terletak pada TK32.11.26.2008- 26.2009-001 dengan tanda batas As (Median Line) Sungai Cingonggolang pada koordinat 6° 53' 42.047" LS dan 108° 8' 32.362" BT; dan
dilanjutkan ke arah Timur Laut Mengikuti As (Median Line) Sungai Cingonggolang, Menyusuri Kebun Blok Pasir Cabe, Mengikuti Tepi Utara Jalan Pasir Cabe, Menyusuri Sawah Blok Mbah Terel, Mengikuti Sungai Cikandang dan Menyusuri Sawah Blok Cikandang sampai bertemu simpul batas Desa Ciranggem, Desa Cisampih Dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2008-26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Jalan Setapak pada koordinat 6° 53' 10.139" LS dan 108° 8' 50.668" BT; g. Batas Desa Cisampih dengan Desa Jemah Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
Dimulai dari titik simpul Desa Ciranggem, Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2008-26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Jalan Setapak pada koordinat 6° 53' 10.139" LS dan 108° 8' 50.668" BT; dan
Dilanjutkan ke arah Timur Laut Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 75 Tahun 2018, sampai bertemu Simpul Batas Desa Cintajaya, Desa Cipicung, Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang terletak pada TK32.11.26.2004-26.2005- 26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Blok Tanah Beureung Pinus pada koordinat 6° 52' 40.904" LS dan
108° 8' 59.852" BT. (2) Peta Batas desa cisampih kecamatan jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
