PENERBANGAN *)
Pasal 6
Sudah jelas.
Pasal 7
Sudah jelas.
Pasal 8.
Konsesi tersebut dalam pasal 8 ayat 1 dianggap perlu untuk perumusan-perumusan pengangkutan dengan pembayaran, karena telah semestinya sesuatu Negara berhak mengatur dan mengawasi segala sesuatu berkenaan dengan kehidupan ekonomis. Berdasarkan konsesi itu, maka perusahaan-perusahaan tersebut berhak mengangkut barang-barang dan/atau orang-orang dengan pembayaran.
Pasal 9
Sudah jelas.
Pasal 10.
Sudah jelas.
Pasal 11.
Sudah jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
Dengan pasal ini tidak dimungkinkan lagi pendaftaran pesawat udara milik asing di Indonesia. Dengan bangsa asing dimaksudkan baik "natuurlijke personen" maupun badan-badan hukum.
Pasal 13
Mengingat akan bahaya-bahaya dan kecelakaan-kecelakaan yang mudah ditimbulkan oleh penggunaan sesuatu pesawat udara, maka ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mencegah setidak-tidaknya mengurangi kemungkinan terjadinya bahaya-bahaya dan kecelakaan-kecelakaan itu.
Pasal 14
Sudah jelas.
Pasal 15
Ayat 2 bermaksud memberi kewenangan kepada Menteri untuk menyimpang, jika kepentingan Negara memerlukan.
Pasal 16
Sudah jelas.
Pasal 17
Sebagai diketahui, maka polisi Negara dan/atau pegawai pengusut, yang disebut dalam Reglemen Bumiputra yang diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement), mempunyai tugas pengusutan umum. Karena demikian perlulah kiranya adanya pegawai pengusut khusus, ialah terdiri dari pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan. Untuk lengkapnya dipandang perlu menyebut pula pegawai bea & cukai dan imigrasi sebagai pegawai pengusut khusus dalam hal penerbangan. Satu dan lain untuk melancarkan segala pengusutan.
Pasal 18
Memuat ketentuan-ketentuan tentang kewenangan dan/atau hak yang dalam pandangan, sepintas lalu merupakan kewenangan dan hak yang luar biasa. Ini dianggap perlu agar supaya pegawai pengusut tersebut dalam melakukan tugasnya tidak akan menjumpai rintangan-rintangan yuridis formil. Yang dimaksudkan bukan untuk mengizinkan pegawai-pegawai itu bertindak sesuka hati, akan tetai karena hak-hak atau kewenangan-kewenangan tercantum dalam Reglemen Bumiputra yang
www.djpp.depkumham.go.id
diperbaharui tidak mencukupi untuk menunaikan tugas sebagai mestinya. Ayat 2 bermaksud agar petugas-petugas tersebut diatas tidak akan mengumumkan segala sesuatu yang mereka alami dan ketahui.
Pasal 19
Pasal ini mengandung ketentuan tentang hukuman yang dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hanya saja karena pertimbangan-pertimbangan bahwa hukuman denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka jumlah hukuman denda dalam hal-hal pelanggaran penerbangan ditetapkan lebih tinggi.
Pasal 20
Jikalau sesuatu Peraturan Pemerintah mengancam dengan hukuman suatu pelanggaran dari ketentuan-ketentuannya, maka batas-batas hukuman itu harus ditetapkan dalam Undang-undang sesuai dengan pasal 98 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara.
Pasal 21
Pasal 21 bermaksud memenuhi keperluan dalam praktek untuk
dapat menuntut dan menghukum suatu badan hukum. Dalam hal-hal ini maka dengan mengindahkan azas hukum penguruslah yang akan dituntut dan dihukum.
Pasal 22
Sudah jelas.
Pasal 23
Sudah jelas.
Pasal 24
Sudah jelas.
Pasal 25
Sudah jelas.
Pasal 26
Ayat 1 bermaksud, bahwa untuk mencapai hasil-guna maximum dalam kekuatan Nasional diudara baik dimasa perang maupun damai perlu dibentuk badan baru yang bertugas memberikan nasehat-nasehat, pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul kepada Pemerintah didalam
www.djpp.depkumham.go.id
menentukan dan merumuskan kebijaksanaan penerbangan, merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan penerbangan serta melakukan pengawasan bersama dalam pelaksanaannya. Ayat 2: Cukup jelas. Ayat 3: Cukup jelas. Ayat 4: Akan mengatur lebih lanjut susunan dan tugas Dewan Penerbangan.
Pasal 27
Sudah jelas.
Pasal 28
Sudah jelas.
CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-184 tanggal 1 Desember 1958 hari Senin P. 368/1958.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-184 pada tanggal 1 Desember 1958, pada hari Senin, P.320/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/159; TLN NO. 1687
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia pada saat ini tidak memenuhi lagi kebutuhan
penerbangan di Republik Indonesia;
- bahwa berhubung dengan itu perlu dicabut "Luchtvaart- besluit 1932" dan "Luchtvaart ordonnantic 1934" dan diganti dengan undang-undang baru;
