UU
PENERBANGAN *)
Pasal 20
BAB None — .
Jikalau sesuatu Peraturan Pemerintah mengancam dengan hukuman suatu pelanggaran dari ketentuan-ketentuannya, maka batas-batas hukuman itu harus ditetapkan dalam Undang-undang sesuai dengan pasal 98 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara.
