UU
PENERBANGAN *)
Pasal 19
BAB None — .
Pasal ini mengandung ketentuan tentang hukuman yang dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hanya saja karena pertimbangan-pertimbangan bahwa hukuman denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka jumlah hukuman denda dalam hal-hal pelanggaran penerbangan ditetapkan lebih tinggi.
