UU
PENERBANGAN *)
Pasal 18
BAB None — .
Memuat ketentuan-ketentuan tentang kewenangan dan/atau hak yang dalam pandangan, sepintas lalu merupakan kewenangan dan hak yang luar biasa. Ini dianggap perlu agar supaya pegawai pengusut tersebut dalam melakukan tugasnya tidak akan menjumpai rintangan-rintangan yuridis formil. Yang dimaksudkan bukan untuk mengizinkan pegawai-pegawai itu bertindak sesuka hati, akan tetai karena hak-hak atau kewenangan-kewenangan tercantum dalam Reglemen Bumiputra yang
www.djpp.depkumham.go.id
diperbaharui tidak mencukupi untuk menunaikan tugas sebagai mestinya. Ayat 2 bermaksud agar petugas-petugas tersebut diatas tidak akan mengumumkan segala sesuatu yang mereka alami dan ketahui.
