UU
PENERBANGAN *)
Pasal 17
BAB None — .
Sebagai diketahui, maka polisi Negara dan/atau pegawai pengusut, yang disebut dalam Reglemen Bumiputra yang diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement), mempunyai tugas pengusutan umum. Karena demikian perlulah kiranya adanya pegawai pengusut khusus, ialah terdiri dari pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan. Untuk lengkapnya dipandang perlu menyebut pula pegawai bea & cukai dan imigrasi sebagai pegawai pengusut khusus dalam hal penerbangan. Satu dan lain untuk melancarkan segala pengusutan.
