UU
PENERBANGAN *)
Pasal 26
BAB None — .
Ayat 1 bermaksud, bahwa untuk mencapai hasil-guna maximum dalam kekuatan Nasional diudara baik dimasa perang maupun damai perlu dibentuk badan baru yang bertugas memberikan nasehat-nasehat, pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul kepada Pemerintah didalam
www.djpp.depkumham.go.id
menentukan dan merumuskan kebijaksanaan penerbangan, merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan penerbangan serta melakukan pengawasan bersama dalam pelaksanaannya. Ayat 2: Cukup jelas. Ayat 3: Cukup jelas. Ayat 4: Akan mengatur lebih lanjut susunan dan tugas Dewan Penerbangan.
