UU
PENERBANGAN *)
Pasal 7
BAB None — .
Sudah jelas.
Pasal 8.
Konsesi tersebut dalam pasal 8 ayat 1 dianggap perlu untuk perumusan-perumusan pengangkutan dengan pembayaran, karena telah semestinya sesuatu Negara berhak mengatur dan mengawasi segala sesuatu berkenaan dengan kehidupan ekonomis. Berdasarkan konsesi itu, maka perusahaan-perusahaan tersebut berhak mengangkut barang-barang dan/atau orang-orang dengan pembayaran.
