UU
PENERBANGAN *)
Pasal 13
BAB None — .
Mengingat akan bahaya-bahaya dan kecelakaan-kecelakaan yang mudah ditimbulkan oleh penggunaan sesuatu pesawat udara, maka ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mencegah setidak-tidaknya mengurangi kemungkinan terjadinya bahaya-bahaya dan kecelakaan-kecelakaan itu.
