Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 1
Kata-kata "ketentuan-ketentuan dasar" dalam pasal ini menyatakan bahwa Undang-
undang ini merupakan Undang-undang Induk bagi segala peraturan-peraturan
mengenai farmasi, Secara konkrit dan umum dapat dikatakan, bahwa "tujuan"
Undang-undang ini ialah : mengusahakan terpenuhinya keperluan Rakyat dengan
sebaik-baiknya akan obat-obatan.
Pasal 2
Kecuali obat-obat yang dipergunakan dalam pengobatan modern, obat-obat asli
Indonesiapun akan dipergunakan sebagai penyempurnaan usaha pengobatan tersebut
hal ini adalah sesuai dengan Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pekerjaan kefarmasian, yang diperinci pada C adalah pekerjaan yang dilakukan
dipabrik-pabrik obat, apotik-apotik, laboratoria dan sebgainya.
Pasal 3
Usaha-usaha yang diterangkan dalam pasal ini - khususnya dalam bidang produksi -
dilakukan dengan memperhatikan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar. Lembaga
Farmasi Nasional antara lain melakukan kegiatan-kegiatan dalam bidang
Farmakoterapi.
Pasal 4
Oleh sebab produksi dan distribusi perbekalan kesehatan dibidang farmasi
mempunyai segi-segi lain dari pada segi farmaceutis-tekhnis, maka produksi dan
distribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan, umpamanya:
dibidang produksi perlu juga ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah perihal
impor/ekspor, penyediaan obat-obat, dan sebagainya. Hal-hal mengenai "konsumsi"
dan "pekerjaan kefarmasian" bersifat farmaceutis-tekhnis dan oleh karena itu cukup
diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 5 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Dalam pasal ini terkandung maksud agar obat-obat, bahan-obat dan perbekalan
kesehatan terutama dibidang pengobatan dan kesehatan rakyat tidak dijadikan obyek
perdagangan. Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pokok Kesehatan Pemerintah
berusaha tercapainya penyebaran obat yang luas dan merata dengan harga yang
serendah-rendahnya.
Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang
ditetapkan serendah mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan
produksi. Pada umumnya didalam bidang farmasi, yang mencakup urusan ekonomi,
mengindahkan pelaksanaan "Deklarasi Ekonomi" tertanggal 28 Maret 1963.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah
: obat-obat bius, obat keras, dan sebagainya.
Pasal 7
Dengan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang
mempergunakan obat asli Indonesia, maka dapat dijaga jangan sampai penggunaan
obat asli Indonesia membahayakan.
Kecuali dari pada itu kepribadian Indonesia didalam bidang farmasi sebagai
sebahagian dari pada kultur Indonesia umumnya dipelihara dan diperkembangkan
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 8
Dalam pasal ini ditetapkan usaha-usaha yang konkrit yang harus dilakukan dalam
bidang obat-obatan asli Indonesia. "Usaha-usaha lain" meliputi penerangan
mengenai obat asli Indonesia.
Pasal 9 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9 dan 10
Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta
dibidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok
Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi swasta.
Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan
produksi perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.
Pasal 11
(1) Cukup jelas.
(2) Perundang-undangan dibidang farmasi seperti:
Undang-undang obat bius (Stbl. 1927 No. 178),
" " " keras (Stbl. 1949 No. 419),
" " " berbahaya (Stbl. 1949 No. 377) dan
" " " Loodwit (Stbl. 1931 No. 509), harus diganti dengan peraturan
perundang-undangan lain yang bersandar pada Undang-undang Farmasi ini.
Pasal 12
Cukup jelas.
Mengetahui :
Menteri/Penjabat Sekretaris Negara,
ttd
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2580
.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi.
sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok
Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B;
a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
- Pasal 4 (c), (.f) dan (g), pasal 11 dan 14 Undang-undang Pokok-
pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-
Negara tahun 1950 No. 131);
- Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Undang-undang No.
6 tahun 1963. Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79);
- Undang-undang tentang Barang Undang-undang No. 10 tahun
1961 ( Lembaran-Negara tahun 1961 No.215);
- Undang-undang tentang Perusahaan Daerah (Undang-undang No.
5 tahun 1962, Lembaran-Negara tahun 1962 No. 10)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
