UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 3
Usaha-usaha yang diterangkan dalam pasal ini - khususnya dalam bidang produksi -
dilakukan dengan memperhatikan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar. Lembaga
Farmasi Nasional antara lain melakukan kegiatan-kegiatan dalam bidang
Farmakoterapi.
