UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 2
Kecuali obat-obat yang dipergunakan dalam pengobatan modern, obat-obat asli
Indonesiapun akan dipergunakan sebagai penyempurnaan usaha pengobatan tersebut
hal ini adalah sesuai dengan Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pekerjaan kefarmasian, yang diperinci pada C adalah pekerjaan yang dilakukan
dipabrik-pabrik obat, apotik-apotik, laboratoria dan sebgainya.
