UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 4
Oleh sebab produksi dan distribusi perbekalan kesehatan dibidang farmasi
mempunyai segi-segi lain dari pada segi farmaceutis-tekhnis, maka produksi dan
distribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan, umpamanya:
dibidang produksi perlu juga ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah perihal
impor/ekspor, penyediaan obat-obat, dan sebagainya. Hal-hal mengenai "konsumsi"
dan "pekerjaan kefarmasian" bersifat farmaceutis-tekhnis dan oleh karena itu cukup
diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 5 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
