UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 5
Dalam pasal ini terkandung maksud agar obat-obat, bahan-obat dan perbekalan
kesehatan terutama dibidang pengobatan dan kesehatan rakyat tidak dijadikan obyek
perdagangan. Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pokok Kesehatan Pemerintah
berusaha tercapainya penyebaran obat yang luas dan merata dengan harga yang
serendah-rendahnya.
Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang
ditetapkan serendah mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan
produksi. Pada umumnya didalam bidang farmasi, yang mencakup urusan ekonomi,
mengindahkan pelaksanaan "Deklarasi Ekonomi" tertanggal 28 Maret 1963.
