UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 6
Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah
: obat-obat bius, obat keras, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah
: obat-obat bius, obat keras, dan sebagainya.