UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
Pasal 8
Dalam pasal ini ditetapkan usaha-usaha yang konkrit yang harus dilakukan dalam
bidang obat-obatan asli Indonesia. "Usaha-usaha lain" meliputi penerangan
mengenai obat asli Indonesia.
Pasal 9 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9 dan 10
Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta
dibidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok
Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi swasta.
Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan
produksi perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.
