PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan
Kota Administratif Jayapura;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
- Propinsi…
PRESIDEN
- Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang
Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi wilayah :
Kota Administratif Jayapura;
Kecamatan Abepura;
Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari wilayah
Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam wilayah
Kecamatan Abepura.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan
sebagai berikut :
Kecamatan...
Kecamatan Jayapura Utara;
PRESIDEN
Kecamatan Jayapura Selatan;
Kecamatan Abepura;
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota
Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New
Guinea;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten
Daerah Tingkat II Jayapura;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan
Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2) Batas...
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
PRESIDEN
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
Pekerjaan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…
Pasal 13
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang berada dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Jayapura yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
Pasal 14…
Pasal 14
PRESIDEN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama
3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PRESIDEN
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
pada umumnya serta Kota Administratif Jayapura pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud di masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Jayapura dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan
peranan dan fungsi, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Jayapura dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Jayapura menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi
Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor
2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan…
